Peradin Jatim Gruduk, Pelantikan Pengurus “Peradin” Jatim

  • Whatsapp

“Selain Putusan MA RI yang Inkracht, pihak Penitera MA RI, telah menerbitkan surat dengan Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan calon advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan Logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui di seluruh Indonesia bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia bukan Perkumpulan Advokat Indonesia”, lanjut Tjuk Harijono.

Aksi keberatan diwakili BPW PERADIN Jatim, Aloysius Alwer SH., MH (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin SH., (Sekretaris), Dwi Heri Mustika SH.,MH ( Ketua Komisi dan Publikasi), Dodik Firmansyah SH., (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), Sukarjo SE., SH., MH., Asran SH., M.Hum, dan beberapa anggota PERADIN Jatim lainnya.

Bacaan Lainnya

BPW PERADIN Jatim meminta Surat Keberatan BPW PERADIN Jatim dibacakan secara langsung di acara Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur itu, namun ditolak. Surat keberatan hanya diserahkan kepada Sekretaris Perkumpulan Advokat Indonesia DPW Jatim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *