SURABAYA | MDN – Peradin Jatim Gruduk “Peradin” Jatim Perwakilan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur mendatangi acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, Sabtu 04/01/2025. Kedatangan sejumlah pengurus BPW PERADIN Jatim ini bentuk sikap keberatan sekaligus protes atas terselenggarannya acara yang menggunakan nama PERADIN.
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur mengklaim berhak sepenuhnya menggunakan nama dan logo PERADIN.
“Padahal sudah jelas dan tegas, isi putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGA JKT.PST tertanggal 21 September 2015 telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum atas keputusan MA. Untuk langkah selanjutnya, kami masih diskusi dan konsolidasi internal ke pengurus pusat,” jelas Ketua Dewan Penasehat BPW Peradin Jatim, Tjuk Harijono, S.H., M.H.