H. Subandi menegaskan bahwa opini WTP sangat penting untuk dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo harus dapat terus dipertahankan,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyajikan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perubahan kekayaan, serta hasil operasi dan realisasi anggaran dalam tujuh komponen laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan SAL, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta neraca dan catatan atas laporan keuangan. [Swd].