Edi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika tidak ada penjelasan yang jelas terkait kasus ini. “Kami akan memberikan somasi dan menindaklanjuti jika terbukti ada praktik pungli atau bisnis ilegal terkait foto Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan surat edaran pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan ada tindakan tegas untuk memastikan larangan ini benar-benar dilaksanakan demi menjaga transparansi dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat. [SIS]