Jika kita mengacu surat edaran Kemendikbudristek terkait larangan keras menjual LKS kepada siswa di lingkungan sekolah, pasal 181 PP nomor 17 tahun 2010 jelas disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.
Seharusnya para pendidik memberikan contoh kepada anak didiknya untuk mematuhi aturan yang berlaku seperti halnya filsafat yang kita junjung dalam dunia Pendidikan yaitu ” Ing ngarso sung tulodho ” bukan malah nekad dan menggunakan segala cara untuk bisa menjual LKS tersebut. [SIS]