Pengusaha Cemaskan Dampak Pajak Rokok Elektrik terhadap Industri

  • Whatsapp
Seorang pria mengembuskan asap rokok elektronik. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. (Foto: Reuters)
Seorang karyawan toko rokok elektrik di Jakarta, 23 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Seorang karyawan toko rokok elektrik di Jakarta, 23 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Rokok Elektrik Lebih Aman?

Sementara itu, spesialis paru dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr Erlina Burhan menuturkan bahwa banyak masyarakat menganggap rokok elektrik ini lebih aman daripada rokok konvensional. Padahal nyatanya, keduanya sama-sama berbahaya.

Bacaan Lainnya

“Mungkin less harmful than conventional cigarette (kurang berbahaya dibandingkan rokok konvensional -red). Tapi dia nggak aman karena dia mengandung nikotin yang kita tahu bahwa nikotin itu zat adiktif, zat yang bisa menimbulkan kecanduan dan mereka juga memakai zat-zat kimia. Terutama zat perasa itu kimia dan zat kimia itu kalau terus menerus kita hirup itu kan bisa berbahaya buat organ-organ,” ungkap dr Erlina.

Meskipun tidak memiliki data spesifik, banyak penyakit pernapasan yang disebabkan oleh rokok elektrik. Selain itu, rokok elektrik ini juga dapat menurunkan fungsi paru yang kemudian dalam jangka panjang juga berpotensi terkena kanker.

“Secara umum menurunkan fungsi paru, karena fungsi paru menurun jadi mudah terinfeksi penyakit lain, mudah kena bakteri, kuman, virus dan juga sebetulnya akan berdampak seringnya pada orang-orang yang memiliki penyakit asma karena zat-zat itu bisa memicu serangan dan ujungnya bisa menjadi kanker,” pungkasnya. [Red]#VOA