Pengusaha Cemaskan Dampak Pajak Rokok Elektrik terhadap Industri

  • Whatsapp
Seorang pria mengembuskan asap rokok elektronik. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. (Foto: Reuters)
Sejumlah rokok elektrik dipajang di sebuah toko. (Foto: AP)
Sejumlah rokok elektrik dipajang di sebuah toko. (Foto: AP)

Sebelumnya Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. Pemerintah mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada Selasa (2/1) mengatakan penerapan pajak untuk rokok elektrik tersebut lebih kepada untuk memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara. Estimasi penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan hanya sekitar Rp175 miliar atau 10 persen dari cukai rokok elektrik pada 2023 yang mencapai Rp1,75 triliun. Penerimaan cukai dari rokok elektrik juga hanya 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ganindra menuturkan amandeman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa rokok yang terkena pajak meliputi cigarette, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Ia menekankan bahwa merujuk pada aturan tersebut Kemenkeu dinilai memiliki persepsi yang keliru karena menganggap bentuk rokok lainnya adalah vape.

“Kemudian, pemberlakuan pajak rokok yang 1 Januari 2024 itu diterbitkan melalui PMK No 143 Tahun 2023. Nah PMK ini merujuknya ke UU tersebut. Menafsirkan bahwa yang disebut sebagai bentuk rokok lainnya itu termasuk rokok elektrik,” ungkap Ganindra.

Ia pun menyayangkan hal tersebut, pasalnya dalam penggodokan UU Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya sama sekali tidak diundang dalam tahap sosialisasi dan berdiskusi. Pihak Kemenkeu pun, kata Garindra, berkilah bahwa seharusnya pihak DPR lah yang harus melakukan sosialisasi mengenai regulasi tersebut. Namun, ia merasa wajar pihak parlemen tidak mengundang seluruh elemen dari rokok elektrik karena dalam UU tersebut sama sekali tidak menyebutkan kata rokok elektrik.

“Jadi memang saat itu UU dibuat bukan untuk rokok elektrik. Lalu ada penafsiran tersendiri dari Kemenkeu bahwa yang disebut bentuk rokok lainnya merupakan rokok elektrik. Nah ini yang kami tidak bisa terima, karena dasarnya menurut kami kurang kuat,” tegasnya.

Kalangan pengusaha rokok elektrik, kata Garindra, baru mengetahui rencana pemberlakukan pajak tersebut pada 28 November 2023. Pihaknya pun telah melakukan audiensi dengan pihak Dirjen Perimbangan Kemenkeu dengan harapan bahwa pemberlakukan pajak untuk rokok elektrik ini diundur. Namun nyatanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap bersikeras bahwa aturan tersebut diterapkan tepat 1 Januari 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *