Pengusaha Cemaskan Dampak Pajak Rokok Elektrik terhadap Industri

  • Whatsapp
Seorang pria mengembuskan asap rokok elektronik. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. (Foto: Reuters)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pajak untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024. Kalangan pengusaha pun meradang karena merasa tidak ada sosialisasi.

Para pengusaha rokok elektrik menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan pajak 10 persen dari cukai rokok pada rokok elektrik atau vape per 1 Januari 2024 akan menjadi pukulan berat pada industri mereka. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan aturan baru tersebut akan memberikan tiga tekanan sekaligus bagi industrinya, yakni kenaikan cukai 15 persen, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan pajak.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Garindra juga menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang salah satunya mengatur masalah pajak rokok konvensional.

“Kita ada rencana mau tempuh jalur hukum, karena kita melihat dasar hukumnya kurang kuat, seperti single perception by Kemenkeu. Di sisi lain kalau memang ini harus tetap kita jalankan, harapan kami jangan sampai di 2025 kami diberikan beban kenaikan cukai lagi, karena nanti industrinya tidak survive,” kata Garindra, Sabtu (6/1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *