Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat menuju rumah AMR. Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas berhasil mengamankan AMR beserta barang bukti berupa 231 butir pil Double L, uang tunai Rp 1,8 juta, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor tanpa plat nomor.
Tak berhenti di situ, selang satu jam kemudian, sekitar pukul 05.15 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di rumah tersangka lain berinisial AA, juga warga Kecamatan Modo. Dari lokasi, polisi menemukan 247 butir pil Double L, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp 70 ribu, serta satu unit ponsel.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Laporan polisi pun telah diterbitkan sebagai dasar proses hukum.







