LAMONGAN – DN | Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang malam, petugas berhasil menangkap dua pengedar pil Double L di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Modo.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran pil Double L di wilayah Lamongan.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan. Seorang pria berinisial AS diamankan setelah kedapatan membawa 98 butir pil Double L. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga Kecamatan Modo berinisial AMR.







