” Bagi Caleg yang mau memasang Baliho atau Spanduk agar mengantungkannya di tepat-tempat yang sudah di tentukan.” Ujar Kepala Satuan Satpol PP Kota Tarakan.” Sofyan, S.H, M.H.
Selain itu Sofyan berharapan agar pemasangan baliho dan sepanduk dipasang sesuai dengan peraturan Komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. [THOS]