TARAKAN ( DN ) – Penertiban spanduk dan baliho lebih memfokus terkain larangan ALGAKA Caleg di Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penegakan Perda nomor Tiga belas (13) tahun 2002, tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan bagian Kedua ketertiban jalan jalur hijau dan taman, pasal 9. Agar tidak memasang Baleho dan Spanduk dipohon.
Karena menurut laporan dari anggota, di sepajang jalan Mulawarman depan Peningi hingga lampu Traffic Ligh. Lanjut lagi ke Jalan Yos Sudarso Aman Dan Terkali.