Sebagaimana disampaikan komisioner Bawaslu Lamongan M. Farid. A penertiban dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi kepada para Parpol yang mana sudah diinfokan untuk pelaksanaan kampanye baru dilakukan tanggal 28 November, bagian dari penertiban ini APK akan dikumpulkan di Kecamatan masing – masing yang dikoordinatori oleh Panwascam, manakala ada Parpol/Pengurus agar membawa surat mandat pengambilan APK yang ditertibkan diperkenankan diambil lagi.
Penertiban Alat Peraga Kampanye, Dilaksanakan Dibawaslu Kabupaten
