Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Fathur Rozikin, sempat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus yang sama dengan menodongkan atau mengancam menggunakan pisau. Aksi tersebut dilakukan AFF di minimarket Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/11/2024) hingga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Di lokasi ketiga setelah beraksi di Kota Kediri, pelaku juga melakukan aksinya di Kecamatan Warujayeng pada Jumat (6/12/2024) dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.[Red/Yud]