Program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan potongan pajak dalam berbagai kategori:
- Diskon 10% untuk pokok PKB bagi wajib pajak yang taat membayar sebelum jatuh tempo.
- Diskon 5% untuk pokok PKB bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 hingga 5 tahun.
- Diskon 25% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I khusus kendaraan truk.
- Diskon 20% untuk pokok PKB kendaraan truk yang baru dimutasi masuk ke wilayah Kaltara.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya, sementara premi tahun berjalan tetap dibayarkan.
Selain pemutihan, Pemprov Kaltara juga telah menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan fiskal yang berlaku sejak awal tahun. Berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1-17-2025, terdapat penyesuaian sebagai berikut:
- Tarif PKB diturunkan dari 1,5% menjadi 0,8%.
- Tarif kendaraan baru turun dari 10% menjadi 7,5%.
- BBNKB I mendapat potongan hingga 25%.
- BBNKB II, III, dan IV dinyatakan gratis.
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 yang menetapkan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Penurunan nilai jual berlaku untuk kendaraan tahun produksi 2021 ke bawah, dengan tarif penyusutan antara 5% hingga 25% tergantung kategori dan usia kendaraan.
Irawan menyebut tahun 2025 sebagai “double strike” bagi masyarakat Kaltara, karena dua kebijakan fiskal besar diberlakukan secara bersamaan. “Pemutihan dan penurunan tarif pajak masih berjalan. Ini peluang besar yang sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan,” ujarnya.