TARAKAN – DN | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Program ini mencakup pembebasan denda serta pemberian berbagai insentif fiskal bagi wajib pajak, sebagaimana disampaikan Kepala UPT Samsat Bersama Tarakan, Irawan.
“Seluruh denda pajak kendaraan bermotor dibebaskan. Selain itu, kami berikan diskon 10 persen untuk wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo,” ujar Irawan saat ditemui di kantor Samsat Tarakan.