Tak hanya itu, warga juga diimbau agar melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) minimal 95 persen.
“Apabila ada keluarga atau masyarakat yang terkena DBD, segera bawa ke Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya,” kata Wali Kota Eri.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga meminta Puskesmas yang mendapatkan informasi kasus DBD di wilayahnya segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) selama 1×24 Jam. “Fogging atau pengasapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kepadatan populasi vektor dan atau kasus penyakit,” pungkasnya. [Rev/Red]