Sesuai arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, program ini diharapkan dapat membantu pelaku IKM agar berkembang secara berkelanjutan dan lebih siap menghadapi persaingan. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan standar mutu produk yang sesuai dengan regulasi.
Fasilitasi ini bersifat gratis namun memiliki kuota terbatas. Pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berdomisili di Kabupaten Tuban, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta membawa contoh produk yang akan didaftarkan. Untuk sertifikasi halal, peserta wajib memiliki izin edar seperti PIRT, sedangkan untuk pendaftaran merek, mereka perlu menyiapkan logo produk.