TUBAN | DN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus berupaya meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal serta pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat legalitas produk lokal sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid, mengungkapkan bahwa sertifikasi halal dan perlindungan merek menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. “Sertifikat halal memastikan keamanan dan penerimaan produk di pasar, sementara perlindungan merek membantu menjaga orisinalitas serta daya saing usaha,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (19/05).