“Proses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Kami menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan,” lanjutnya.
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah. “Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut. [D’kawangg]