“Target kami BPR Delta Artha ini dapat dapat memberikan fasilitas Kurda minimal satu desa ada sepuluh UMKM atau lebih yang mendapatkan Kurda,”ucapnya.
Sofia juga mengatakan penerima Kurda tahun ini akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Penerima Kurda akan diikutkan dalam kepersertaan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayar langsung oleh BPR Delta Artha. Dikatakannya kebijakan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sosial BPR Delta Artha kepada para pelaku UMKM penerima Kurda.
“Salah satu yang menjadi nilai lebih untuk penerima Kurda tahun 2025, BPR Delta Artha akan mengikutsertakan nasabah Kurda pada program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh BPR Delta Artha,” ucapnya.[Swd]