Setelah dilakukan perbaikan dan klarifikasi langsung ke kantor BKN di Jakarta oleh Kepala BKD, dokumen ketiga pejabat tersebut dinyatakan valid dan diterbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar pelantikan ulang.
“Pelantikan ulang ini tidak mengubah posisi jabatan. Semua tetap sesuai dengan data pengajuan awal di aplikasi I-MUT,” tegas Subandi.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Pemkab Sidoarjo telah melantik 61 pejabat, terdiri dari 12 pejabat tinggi pratama dan 49 pejabat administrator. Pelantikan tersebut juga berdasarkan Pertek yang telah disetujui oleh BKN melalui sistem I-MUT. [Swd]