Dalam keterangannya, Bupati Subandi menjelaskan bahwa tiga dari tujuh pejabat mengalami kendala teknis pada dokumen yang diunggah ke aplikasi I-MUT. Sementara empat pejabat lainnya turut dilantik ulang karena terdampak secara administratif dari kendala tersebut.
“Dokumen tiga orang tidak dapat dibuka oleh sistem BKN, sehingga harus dilakukan pembenahan. Empat lainnya ikut dilantik ulang karena terdampak proses tersebut,” ujar Subandi.
Ia menambahkan, aplikasi I-MUT yang mulai diterapkan penuh pada tahun 2025 merupakan bagian dari sistem Manajemen Talenta nasional. Sistem ini menuntut kelengkapan dokumen yang mencerminkan potensi, kompetensi, pengalaman kerja, serta rekam jejak pendidikan dan pelatihan pejabat yang bersangkutan.