Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, I Gusti Agung, menambahkan bahwa rokok ilegal memiliki berbagai ciri, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, tidak berpita cukai, salah peruntukan, salah personalisasi, dan menggunakan pita cukai bekas. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dan mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara melalui cukai rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Sidoarjo. [Swd]