Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan keterampilan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Yuyun Nurliana, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Sidoarjo. Ia menilai kegiatan bercocok tanam tidak hanya memberi manfaat pangan, tetapi juga menjadi terapi mental dan sosial bagi warga binaan.
“Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang luar biasa. Program ini memberi harapan baru bagi warga binaan kami untuk belajar, tumbuh, dan kembali ke masyarakat dengan lebih siap,” tuturnya.