Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Tirto Adi, menambahkan bahwa perhatian Pemkab terhadap hak-hak penyandang disabilitas sudah dilakukan jauh sebelum lahirnya regulasi nasional. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, yang mendahului Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Alhamdulillah, Kabupaten Sidoarjo dalam hal memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, insyaallah mendahului,” ujar Tirto.
Pemkab Sidoarjo juga pernah menerima apresiasi pemerintah pusat berupa Inklusif Education Award pada 2012 dan 2014, sebagai bukti nyata komitmen terhadap pendidikan inklusif. Saat ini, Sidoarjo menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), bersama Gresik, Malang, dan Blitar.







