Mas Dhito berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan BPN mampu mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf. Upaya ini diharapkan membawa manfaat besar, tidak hanya bagi pengelolaan rumah ibadah, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat secara umum.
Kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan berbagai pihak lain untuk mengatasi persoalan legalitas tanah wakaf, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib administrasi di Kabupaten Kediri.