Untuk mengatasi kendala ini, BPN menggandeng sejumlah instansi termasuk organisasi keagamaan dalam pelaksanaan sensus tanah wakaf. Dari 3.200 tanah wakaf di Kabupaten Kediri, baru 1.100 yang tersertifikasi. “Masih banyak yang perlu kami kerjakan untuk mencapai target ini,” tambah Asep.
Bupati Kediri, yang akrab disapa Mas Dhito, menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh pelaksanaan sensus tanah wakaf. Salah satu inisiatif yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah wakaf. “Tahun ini, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembebasan BPHTB untuk tanah wakaf akan diterbitkan,” tegas Mas Dhito.