KEDIRI | DN – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bekerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat pengelolaan sertifikat tanah wakaf di wilayah Kediri. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan Kabupaten Kediri lengkap dan mendorong legalitas tanah wakaf.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, mengungkapkan bahwa dari total 3,7 juta bidang tanah di Jawa Timur yang belum tersertifikasi, sekitar 80.000 bidang berada di Kediri, tersebar di desa-desa dan kelurahan. “Saat ini, pengurusan sertifikat tanah wakaf harus disertai dengan akta ikrar wakaf. Namun, banyak tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen tersebut,” jelasnya.