“Total ada enam titik sosialisasi yang kami siapkan, dan operasi pasar akan dilakukan secara merata di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mendukung penegakan hukum cukai dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dari potensi kerugian akibat peredaran produk ilegal. [Bud]