“Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar kita, mulai dari evaluasi 2023, pelaksanaan 2024 dan menyongsong ABPD di 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada menjelaskan, perencanaan keuangan daerah merupakan hal yang berkaitan dengan uang, namun tidak melulu tentang keuangan.
Saat ini, keuangan murni berkaitan dengan proyeksi dan dampak. Untuk itu membutuhkan perencanaan yang tepat. Prinsip penyusunan APBD ialah, disusun sesuai proyeksi dan diikuti terlebih dulu atas kematangan kebutuhan.