Hal tersebut menyusul dengan terbitnya surat edaran yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Nomor 141.1/586-Pemdes tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu tahun 2024, Kamis (7/8/2023).
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menerangkan, penundaan tersebut juga sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.436-DPMD/2023 serta mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ.
Disampaikan Jajang, penundaan pemilihan kuwu dan PAW tersebut dilakukan hingga dilantiknya Presiden dan Kepala Daerah hasil Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.