Korban sempat menolak memberikan uang sehingga pelaku menarik paksa kamera yang tergantung di tubuh korban dan pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku yang merupakan buruh bongkar ikan ditangkap polisi.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap 4 pelaku yang berperan sebagai penadah yakni berinisial SG, BD, FH dan ADP.
Kemudian polisi menangkap satu lagi tersangka yang sempat buron, berinisial IM. Total tersangka dalam kasus ini ada 8 orang. [Red/Yud]