Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyediaannya. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Pasal 190 UU Kesehatan, apabila terbukti mengakibatkan kerugian atau kematian warga karena pembiaran.
Aksi cepat Kepala Desa dan Ketua PKK mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga sekitar yang selama ini membantu Daeng Nyengka secara swadaya merasa terharu dan bangga atas perhatian pemerintah desa.
“Pak Desa dan Ibu PKK datang sendiri. Kami merasa dihargai sebagai warga kecil,” ujar salah satu tetangga Daeng Nyengka.
Ketua PKK Desa Moncongkomba menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi Daeng Nyengka dan memastikan keluarga tersebut mendapatkan bantuan lanjutan, termasuk akses ke program sosial dan jaminan kesehatan.










