Mediasi yang dilakukan pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa berwenang menyelesaikan perselisihan masyarakat.
• UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi diakui sebagai metode penyelesaian yang sah dan efisien.
• Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018: Mengatur penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di tingkat desa dan kantor pertanahan.
• Pasal 1365 KUHPerdata: Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat dikenai sanksi ganti rugi.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau mengajukan penyelesaian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi status lahan2.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi solusi damai yang menghindarkan konflik berkepanjangan. Pemerintah Desa Lantang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial dan memberikan ruang dialog yang konstruktif bagi warganya. [D’kawang]