Pemerintah mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat pengawasan terhadap lebih dari 3.000 barang impor, mulai dari bahan makanan, elektronik, hingga bahan kimia.
Bea masuk akan segera diberlakukan pada impor produk alas kaki, pakaian, tekstil, kosmetik dan keramik, kata Zulkifli.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang melakukan investigasi untuk menetapkan tarif bea masuk, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso pada Sabtu (29/6).