Kepala Desa Kebaron Suwito dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat secara lebih luas lagi sehingga banyak masyarakat yang semakin paham tentang bagaimana prosedur tata cara pemulasaran jenazah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi warga desa dalam melakukan pemulasaran jenazah dengan baik dan sesuai dengan syariat islam. Semoga dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, warga desa dapat lebih siap dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan pemulasaran jenazah,” ungkapnya.
Sementara ustad Khoirul Izza selaku narasumber menjelaskan bahwa ada 4 perkara wajib dalam pemulasaran jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. Disamping memberikan penjelasan secara teoritis, narasumber juga memberikan penjelasan secara praktek.