Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan buang sampah sembarangan jelas melanggar hukum.
Tidak hanya itu, Perda Nomor 4 Tahun 2019 juga memberikan sanksi administratif bagi pelanggar, yang dapat dikenakan denda hingga Rp 500 juta. Selain denda administratif, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan yang berlaku.
![]() |
![]() |
Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan tindakan pembuangan sampah sembarangan.