Tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai mutilasi seperti ini diatur dalam:
- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 338 KUHP juga dapat dikenakan jika unsur perencanaan tidak terbukti, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, tindakan mutilasi dapat memperberat hukuman karena menunjukkan niat menghilangkan jejak dan merendahkan martabat korban, yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Kades Eko menyatakan pihak desa siap membantu proses pemakaman almarhumah, meski hingga kini belum ada informasi pasti terkait waktu pemakaman.
“Kami siap mendukung keluarga, baik secara administratif maupun moral. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan,” tutupnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap warga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan berat. Masyarakat berharap proses hukum tidak hanya mengungkap motif, tetapi juga memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya. [NH]