“Sekitar Pukul 15.00 WIB anak korban keluar dari ruang operasi dan korban dipanggil perawat, lalu korban lari dan menemui anaknya, sekitar kurang lebih 5 menit, korban tersadar bahwa handphone milik anaknya tertinggal di kursi tempat dia duduk, kemudian korban kembali ke kursi tersebut untuk mengambil handphone milik anaknya namun sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian, Rp 2.000.000(dua juta rupiah) dan Selanjutnya korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. “Terang Kapolsek.
Iptu Bambang menambahkan, “Kronologis penangkapan bermula pada hari jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, didapat informasi dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dibackup anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan lidik keberadaan pelaku, kemudian diketahui bahwa terduga pelaku berada di RSUD Kabupaten Mesuji, “ujarnya.