KEDIRI KOTA | DN – Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama bulan Mei 2025. Tak hanya menyita, Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran miras dengan cara menjual di media sosial (medsos) hingga bayar di tempat atau pembayaran tunai (Cash On Delivery).
Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo mengatakan, kebanyakan mereka mendapatkan minuman keras secara eceran dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya, miras tersebut dijual atau dipasarkan kepada pembeli lewat media sosial.
“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” katanya, Selasa (20/5/2025).