Patroli Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polres Bangkalan Bubarkan Aksi Balap Liar

  • Whatsapp

Kendaraan yang diamankan Polisi bisa diambil kembali setelah menjalani sidang tilang.

Selain harus dilengkapi dengan surat – surat dan bukti kepemilikan, motor tersebut harus sesuai standart pabrikan.

Bacaan Lainnya

“Silahkan pemilik datang mengambil ke Satlantas Polres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan resmi, serta mengembalikan kendaraan ke standar spesifikasi kendaraan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu,” tegas Kasatlantas Polres Bangkalan. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *