Kendaraan yang diamankan Polisi bisa diambil kembali setelah menjalani sidang tilang.
Selain harus dilengkapi dengan surat – surat dan bukti kepemilikan, motor tersebut harus sesuai standart pabrikan.
“Silahkan pemilik datang mengambil ke Satlantas Polres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan resmi, serta mengembalikan kendaraan ke standar spesifikasi kendaraan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu,” tegas Kasatlantas Polres Bangkalan. [Red/Yud]