Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, kemudian dilanjut mobiling sesuai dengan rute yang telah ditentukan. Mulai dari depan kantor Dinas Perhubungan – monumen Simpang Lima Gumul (SLG) – simpang 3 Tepus – Desa Kwadungan dan berakhir di kantor Bawaslu.
Dalam hal ini, pihak kepolisian dan instansi lainnya berperan mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar Peraturan Daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menyasar para pengguna jalan. Petugas gabungan memberikan edukasi dan imbauan kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu 2024.