” Penyebab kejadian peristiwa tersebut diduga adanya permasalahan lama yaitu; permasalahan handphone yang digadaikan korban TLM kepada terduga pelaku SD pada bulan Mei 2023 yang lalu,yang ternyata handphone yang digadaikan korban tersebut milik orang lain,dan kemudian terduga pelaku menyelesaikan kepada pemilik handphone tersebut dengan cara menambah uang.hal inilah yang membuat korban tidak senang apa yang dilakukan oleh terduga pelaku penusukan ujar Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna.
Terduga Pelaku penusukan atas nama Sulpa Dika oleh personil Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin Aipda Aan Febrianto,SH terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan saat bersembunyi di salah satu rumah warga beberapa saat setelah kejadian penganiayaan tersebut.dan sekarang terduga pelaku penusukan sudah kami tetapkan menjadi tersangka.
Pasal yang kami terapkan atau pasal yang menjerat tersangka pelaku penusukan tersebut adalah pasal 351ayat (1) dan ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara pungkas Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna,SH.[SRT/YUD]