Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald. [Red/Yud]