Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

  • Whatsapp

Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *