Untuk kasus narkotika, para tersangka membeli sabu dan ganja dari wilayah luar Bondowoso, di antaranya Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember, dengan nilai transaksi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp5 juta.
Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat atau seperempat gram untuk dijual kepada konsumen lokal.
Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya, pelaku mendapatkannya melalui transaksi online dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara eceran.
Satu paket kecil berisi sembilan butir dijual dengan harga Rp30 ribu, dan seterusnya sesuai kelipatan.
Kapolres Bondowoso juga menegaskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bondowoso Polda Jatim dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan akan terus dilakukan demi terciptanya Bondowoso yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Harto Agung.