Selain itu Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap 8 kasus peredaran narkoba lainnya.
Sebanyak 8 tersangka juga diamankan dalam operasi tumpas narkoba di wilayah Polres Blitar Kota Polda Jatim.
Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja.
Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. [Yud]