Dikatakannya, jika Satpol PP melakukan Opstib dan terjaring lagi maka akan dilakukan penindakan sesuai SOP yang berlaku dan bersedia untuk diajukan tipiring ke Pengadilan Negeri.
Mereka juga akan dibawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta untuk diberi ketrampilan selama 6 bulan,” pungkasnya.
Warga masyarakat sekitar mengapresiasi kinerja petugas satpol PP yang telah menidak tegas Warung remang remang tersebut demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan. [SIS]