“Ini juga terkait Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang,” jelas Kabid Trantibum Satpol PP Pemalang Agus
Agus menyampaikan, kesebelas PSK tersebut terjaring dalam Opstib di warung remang-remang di Sumberharjo, Kecamtan Pemalang.
“Sebelas PSK itu selanjutnya dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” katanya.